
Sahabatqurban.com - Setiap Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong untuk menunaikan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama manusia. Momen ini merupakan momen penting bagi umat Islam bukan hanya tentang menyembelih hewan saja, melainkan nilai sosial yang tersirat di dalamnya melalui berbagi daging qurban untuk mempererat kebersamaan dan tali silaturahmi.
Satu pertanyaan yang sering muncul tiap tahun di tengah masyarakat Indonesia, “Bolehkah daging qurban dibagikan kepada non muslim?”. Pertanyaan menarik dan tidak dapat dihindari, karena Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk dengan keanekaragaman suku, agama, ras yang berbeda namun hidup berdampingan.
Nah, kini saatnya kamu tahu jawaban dari pertanyaan tersebut melalui pembahasan berikut ini. Yuk simak baik-baik penjelasannya!
Pembagian Daging Qurban
Dalam ajaran Islam, pembagian qurban pada umumnya terbagi menjadi tiga bagian:
1. Sepertiga Pertama untuk Shohibul Qurban (Orang yang Berqurban) dan Keluarganya
shohibul qurban berhak mendapatkan maksimal sepertiga daging qurban untuk dikonsumsi sendiri maupun keluarga. Hal ini berlaku apabila yang ditunaikan adalah qurbah sunah, jika qurban yang dilakukan adalah qurban nazar (wajib) maka dilarang mengkonsumsi daging qurban tersebut.
2. Sepertiga Kedua untuk Fakir Miskin
Salah satu hikmah dari berqurban adalah untuk berbagi terhadap penerima manfaat yang membutuhkan. Karena itulah, sepertiga daging qurban selanjutnya diberikan kepada fakir miskin.
3. Sepertiga Ketiga Diberikan untuk Kerabat, Tetangga maupun Teman
Sepertiga terakhir dibagikan kepada kerabat, tetangga maupun teman sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan hubungan sosial.
Hukum Memberikan Daging Qurban Kepada Non Muslim
Secara umum, mayoritas ulama membolehkan daging qurban dibagikan kepada non muslim terutama untuk qurban sunnah (bukan qurban karena nadzar) pada Idul Adha. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama tergantung jenis qurban dan status penerimanya.
Madzhab Syafi’I yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia membolehkan memberikan daging qurban dengan ketentuan untuk qurban sunnah (qurban Idul Adha), untuk qurban nazar atau qurban wajib maka daging qurban tersebut semuanya harus diberikan kepada orang yang berhak menerima dan tidak boleh disalurkan kepada non muslim.
Adapun madzhab yang tidak membolehkan karena menganggap bahwa daging qurban sama dengan zakat yakni pendapat madzhab Maliki dan Hanafi. Selain itu, madzhab Hanbali menyebutkan bahwa membagikan daging qurban untuk non muslim hukumnya mubah atau boleh dilakukan namun tidak wajib.
Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa, pemberian daging qurban kepada non muslim diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika qurban yang diberikan adalah qurban sunnah. Namun jika hewan qurban adalah qurban wajib, maka hanya boleh dibagikan kepada orang yang berhak dan membutuhkan.
Berbagi daging qurban kepada non muslim menjadi langkah kecil untuk menumbuhkan nilai-nilai toleransi antar umat beragama serta menebar perdamaian di tengah keberagaman. Dengan memahami hukum ini, umat Islam bisa melaksanakan ibadah qurban tanpa keraguan akan menyalahi syariat Islam dan bisa menambah kerukunan antar sesama manusia.
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka